CPNS Kab Malang 2010-2011

BUPATI MALANG
PENGUMUMAN
Nomor : 810/3008/421.202/2010
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG FORMASI TAHUN 2010


Berdasarkan Keputusan Bupati Malang tanggal 16 Nopember 2010 Nomor : 180 /373/KEP/ 421.013/2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNSTNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan;
8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
9. Berkelakuan baik;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dan Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Depdiknas;
2. Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal : 2,50, bagi pelamar dengan Ijazah Diploma II, Diploma Ill, Sarjana dan Kedokteran ;
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya:
a. 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2011 (lahir pada tanggal 1 Januari 1976 s/d 1 Januari 1993) atau
b. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2011 (lahir pada tanggal 1 Januari 1971 s/d 31 Desember 1975) bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran dalam ljazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan;
4. Sanggup mengoperasikan Komputer secara Mahir Program Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel, yang dikuatkan dengan surat pemyataan bermaterai Rp. 6.000,-;
5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Polres;
6. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah;
8. Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) asli yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat dan masih berlaku;
9. Persyaratan nomor 4 sampai dengan 8 dilengkapi/dipenuhi, setelah dinyatakan lulus ujian penyaringan CPNS;

D. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengambilan Formulir Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 19 Nopember 2010 sampai dengan 24 Nopember 2010 (melalui Kantor Pos);
2. Pengembalian Formulir Pendaftaran dan Berkas Pelamar dilaksanakan mulai tanggal 25 Nopember 2010 sampai dengan 3 Desember 2010 (melalui Kantor Pos dengan pembuktian stempel I cap pos);
3. Setiap lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan Kepada Bupati Malang JI. Merdeka Timur No. 3 Malang dengan melampirkan:
a. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan dibelakangnya ditulis nama dan Nomor Formulir Biodata Pelamar;
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. Amplop balasan dengan menggunakan perlakuan khusus CPNSD Kabupaten Malang, dengan ditulis:

  • Nama: …..
  • Alamat: ….
  • Kode Pos: …….
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi: ……
    Nomor Formulir Biodata Pelamar:……
  • (amplop balasan tersebut dapat diperoleh di Kantor Pos Malang, sesuai dengan instansi yang dilamar)

d. 1 (satu) set Formulir Pendaftaran Komputer (formulir dapat diperoleh di Kantor Pos Malang) yang telah di isi Iengkap dengan menggunakan Pensil 2B, (formulir pendaftaran tidak boleh kotor atau terlipat yang berakibat tidak terbacanya formulir oleh Opscan);
e. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai akademik, yang dilegailsir Dekan (atau Pembantu Dekan yang membidangi Akademi);
f. Bagi pelamar yang berusia Iebih dan 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 yang bekerja pada pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum tanggal 17 April 2002 (atau paling kurang 13 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2010), melampirkan foto copy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/Iembaga swasta nasional yang dilegalisir pejabat berwenang. (Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002);
4. Surat lamaran beserta kelengkapan tersebut di atas disusun rapi sesuai urutan di dalam map kertas yang telah ditulis :

  • Nama Pelamar – Tempat I Tanggal Lahir –
  • Formasi yang dipilih –
  • Kualifikasi Pendidikan –
  • Alamat lengkap berserta nomor telepon (yang mudah dihubungi);
    dengan ketentuan : Map kertas warna merah untuk tenaga guru, Map kertas warna kuning untuk tenaga kesehatan dan Map kertas warna biru untuk tenaga teknis;

5. Map lamaran dimasukkan ke dalam amplop lamaran ukuran 40 X 27 cm, yang ditujukan kepada Bupati Malang dengan alamat JI. Merdeka Timur No. 3 Malang, serta ditulis pada pojok kiri atas nomor formulir biodata, kode formasi dan kode pendidikan pelamar serta dikirim melalui Kantor Pos dengan menggunakan fasilitas khusus CPNSD Kabupaten Malang Tahun 2010. (stempel pos);
6. a. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, akan diberi surat panggilan dan nomor tes melalui pos;
b. Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, akan diberi surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat melalui pos.

E. SELEKSI AKADEMIK
1. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti ujian tulis yang dilaksanakan pada :

  • Hari : Minggu
  • Tanggal : 12 Desember 2010
  • Pukul : 08.00 WIB – Selesai
  • Tempat : Sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu/Tanda Peserta Ujian

2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi:
 Tes Pengetahuan Umum I TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan Hukum);
 Tes Bakat Skolastik I TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan Kemampuan Penalaran);
 Tes Skala Kematangan I TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian DIII, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif);
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan;
3. Kelengkapan yang dibawa Waktu Seleksi Akademik: KTP/SIM yang masih berlaku, Nomor Test, Pensil 2B, Karet Penghapus Pensil, Alas Untuk Menulis, Rautan dan Pulpen I Ballpoint;
4. Peserta dilarang membawa buku, kalkulator, telepon genggam (HP), senjata api I tajam atau sejenisnya, yang dapat mengganggu ketenangan selama mengikuti ujian (Panitia tidak menyediakan penitipan segala peralatan atau apapun);
5. Peserta yang tidak membawa nomor tes (hilang), tidak berhak mengikuti tes dan dinyatakan gugur (Panitia tidak menyediakan pengganti nomor tes);

F. KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Lamaran yang dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku;
2. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai formasi, berkas tidak Iengkap dan umur yang tidak sesuai ketentuan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
3. Setiap pelamar hanya berhak mengambil 1 (satu) set Formulir Pendaftaran Komputer di Kantor Pos dan hanya berhak mengajukan 1 (satu) jenis pilihan formasi, dan bila ditemukan satu nama pelamar mengajukan lebih dari 1 (satu) pilihan formasi maka kesemuanya akan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
4. Kesalahan mengisi formulir pendaftaran (Iembar komputer), formulir pendaftaran kotor atau formulir pendaftaran terlipat sehingga tidak terbacanya formulir pendaftaran saat opscan komputer serta ketidaksesuaian antara formulir pendaftaran yang telah diisi dengan berkas terlampir lainnya, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
6. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak, website Pemerintah Kabupaten Malang dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang;
7. Pemerintah Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Malang atau panitia, sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNSD Kabupaten Malang;
8. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawal Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2010, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Ditetapkan di M a I a n g

Pada tanggal : 18 Nopember 2010

Contoh Penulisan Amplop Lamaran dan lain lain lihat pada pengumuman

situs resmi Pemerintah Kabupaten Malang : http://www.malangkab.go.id

Tentang jatiminfo
Memberikan informasi buat warga jawa timur dan sekitar nya...

Tinggalkan komentar